Contents
Bab I
Nama, Waktu dan Kedudukan
Pasal 1
Nama
Organisasi Mahasiswa Pecinta Alam SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH SYEKH BURHANUDDIN ini bernama Mahasiswa Pecinta Alam Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Syekh Burhanuddin yang selanjutnya disingkat menjadi KUMPALA STIT-SB.
Pasal 2
KUMPALA STIT-SB didirikan pada tanggal 18 April 2016 di Pariaman untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Kedudukan
KUMPALA STIT-SB bertempat kedudukan di kampus STIT-SB
Bab II
Kedaulatan, Azas, Sifat dan Tujuan
Pasal 4
Kedaulatan
Kedaulatan tertinggi KUMPALA STIT-SB ada ditangan anggota yang diwujudkan dengan Musyawarah Besar KUMPALA STIT-SB.
Pasal 5
Azas
KUMPALA STIT-SB berazaskan ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.
Pasal 6
Sifat
KUMPALA STIT-SB merupakan wadah berkumpulnya mahasiswa pencinta alam dan bagian dari keluarga mahasiswa STIT-SB yang bersifat :
- Kekeluargaan, kebersamaan dan solidaritas
- Independen, demokratis dan non politis.
Organisasi KUMPALA STIT-SB bertujuan untuk:
- Menumbuhkan,memupuk, membina dan mengembangkan kecintaan terhadap alam beserta segenap isinya sebagai pernyataan rasa cinta terhadap Tuhan sebagai pencipta.
- Meningkatkan kepedulian, kecintaan terhadap lingkungan, kebersamaan, dan persaudaraan antar anggota KUMPALA STIT-SB
- Mengembangkan dan membina pribadi yang luhur, ketahanan jasmani dan rohani, serta ilmu pengetahuan demi kemanusiaan.
- Mewujudkan kerjasama antara Mahasiswa STIT-SB berdasarkan semangat kekeluargaan dan kebersamaan.
- Menciptakan insan akademis yang bermoral dan bertanggung jawab serta berwawasan lingkungan dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
6.
Pada umumnya adalah untuk melakukan
silaturrahmi antar masyarakat, sesama Pecinta Alam maupun sesama Mahasiswa yang
sesuai dengan Kode Etik Pencinta Alam. Dan yang menjadi tujuan khusus dari
Pecinta Alam adalah melakukan perenungan alam (tadabbur alam) yaitu menghargai
Sang Pencipta-Nya.
Bab III
Lambang, Bendera dan Lagu
Pasal 8
Lambang
Lambang terdiri dari orang yang berjalan diatas bumi ditampung oleh tangan dilandasi oleh STIT-SB yang berhakikat 5 bintang 2 mata angin berlatar belakang biru di kelilingi rantai berwarna hijau.
Pasal 9
Bendera
Kain berwarna Biru yang ditengahnya terdapat lambang KUMPALA STIT-SB
Pasal 10
Lagu
Lagu terdiri dari mars dan hymne KUMPALA STIT-SB yang akan ditentukan kemudian.
Bab IV
Status, Fungsi dan Peranan
Pasal 8
Status
KUMPALA STIT-SB merupakan badan otonom yang bergerak di bidang kepencintaalaman di STIT-SB.
- Sebagai wahana pengembangan bakat dan hobi di bidang kepencintaalaman.
- Sebagai wahana penyaluran aspirasi dan kreatifitas anggota KUMPALA STIT-SB serta civitas akademika STIT-SB.
- Pusat koordinasi, forum komunikasi dan aktifitas antar anggota KUMPALA STIT-SB serta civitas akademika STIT-SB.
Pasal 10
Peranan
KUMPALA STIT-SB berperan sebagai salah satu sumber insan pembangunan bangsa dan menjaga kelestarian lingkungan.
Bab V
Keanggotaan
- Anggota biasa
- Anggota luar biasa
- Anggota kehormatan
- Anggota Simpatisan
- Penanggung jawab, penasehat dan badan pengurus harian.
- Badan pengurus harian terdiri dari Ketua Umum, yang selanjutnya memilih Sekretaris Umum, Bendahara Umum dan perangkat lainnya.
Pasal 13
Kekuasaan tertinggi
Kekuasaan tertinggi KUMPALA STIT-SB terdapat pada Musyawarah Besar KUMPALA STIT-SB.
Pasal 14
Pemilihan dan masa jabatan kepengurusan
Pemilihan dan masa jabatan kepengurusan
- Pemilihan Ketua Umum dilakukan melalui Musyawarah Anggota atau Musyawarah Besar, yang mekanismenya diatur dalam peraturan tersendiri yang disepakati di Musyawarah Anggota dan Musyawarah Besar KUMPALA STIT-SB.
- Pengurus organisasi menduduki masa jabatan satu periode kepengurusan, yaitu satu tahun terhitung sejak tanggal penetapan surat keputusan Musyawarah Anggota atau Musyawarah Besar KUMPALA STIT-SB.
- Pengurus KUMPALA STIT-SB setelah masa jabatan berakhir dapat dipilih kembali untuk satu periode kepengurusan berikutnya.
- Tata tertib pemilihan kepengurusan diatur dalam tata tertib khusus yang ditentukan kemudian.
- Ketua Umum KUMPALA STIT-SB disahkan oleh Musyawarah Anggota atau Musyawarah Besar KUMPALA STIT-SB.
- Dalam keadaan tertentu Ketua Umum/Dewan Pendiri yang telah bermusyawarah dapat melakukan pergantian kepengurusannya.
Pasal 15
Hak dan Kewajiban Pengurus
- Pengurus KUMPALA STIT-SB berkewajiban menjaga nama baik dan kehormatan organisasi dan kampus
- Jika dipandang perlu, pengurus KUMPALA STIT-SB berhak membuat peraturan dan kebijaksanaan sendiri sepanjang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga KUMPALA STIT-SB.
- Ketua Umum atau yang dimandatkan oleh Ketua Umum berhak dan wajib mewakili KUMPALA STIT-SB sehubungan dengan hal – hal yang menyangkut organisasi.
- Pengurus KUMPALA STIT-SB berkewajiban mempertanggungjawabkan kepengurusannya kepada Ketua Umum pada Musyawarah Anggota atau Musyawarah Besar KUMPALA STIT-SB.
- Setiap pengurus mempunyai hak suara dan hak bicara didalam forum rapat anggota.
- Setiap pengurus berkewajiban menjalankan program kerja sesuai dengan job description.
- Musyawarah Besar ( MUBES ).
- Musyawarah Anggota ( MUSANG ).
- Rapat Kerja Pengurus ( RKP ).
- Rapat Pleno Pengurus ( RPP ).
- Rapat Harian Pengurus ( RHP ).
- Rapat Divisi dan Biro
- Iuran Anggota
- Anggaran dana kemahasiswaan
- Bantuan dari berbagai pihak, usaha-usaha yang sah, halal dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan azas organisasi KUMPALA STIT-SB
Pasal 18
Pengelolaan Kekayaan
Kekayaan dikelola oleh/ dibawah koordinasi Bendahara Umum yang diketahui dan disetujui oleh Ketua Umum.
Bab IX
Seragam dan Atribut
Pasal 19
Seragam dan atribut KUMPALA STIT-SB terdiri dari:
- Pakaian Dinas Lapangan (PDL)
- Pakaian Dinas Harian (PDH)
- Slayer
BAB X
Perubahan dan Pengesahan AD/ ART
Pasal 20
Perubahan dan Pengesahan AD/ART
Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan dalam forum Musyawarah Besar KUMPALA STIT-SB.
Pasal 21
Pembubaran
Pembubaran dapat dilakukan apabila disetujui seluruh anggota KUMPALA STIT-SB.
Bab XII
Aturan Tambahan
Pasal 22
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur selanjutnya dalam anggaran rumah tangga dan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar.
Dalam usaha mencapai tujuannya, KUMPALA STIT-SB mengusahakan:
1.
Latihan-latihan kecakapan dan ketrampilan jasmani dan rohani untuk
seluruh anggotanya.
2.
Mengadakan acara-acara hidup di alam terbuka.
3.
Melakukan pengabdian kepada masyarakat dan bangsa Indonesia, serta
kemanusiaan pada umumnya.
4.
Mengembangkan ilmu pengetahuan.
5.
Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan dasar dan tujuan KUMPALA STIT-SB.
Pasal 2
Lambang
Lambang ini terdiri dari:
1.
Orang Berjalan
diatas bumi
Anggota mahasiswa pecinta alam
yang bukan saja berjalan mendaki gunung tetapi mencintai alam mulai dari
laut,udara,hutan,pegunungan seluruh permukaan bumi.
2.
Tangan
menanampung
Menyimbolkan persatuan dan kasih sayang sesama makhluk ciptaan Allah untuk saling
menjaga.
3.
5 bintang
Semangat perjuangan seperti
rasul,umar, utsman, abu bakar dan ali.
4.
Mata Angin.
Kemudian adalah mata angin dengan warna Biru,Merah dan Putih. Artinya Biru merupakan kedalaman ilmu/wawasan, ilmu yang dimaksud akan
kita cari pada seluruh penjuru (lambang mata angin). Sehingga mata angin
melambangkan arah yang kita tuju, artinya kita akan mencari ilmu disemua arah.
Dan untuk mencari ilmu itu kita harus memiliki mental baja dan keberanian yang
tinggi (warna merah). Dimana warna merah adalah lambang keberanian dengan jiwa
pemimpin yang memiliki mental tinggi. Selanjutnya warna putih dalam mata angin
menggambarkan kesucian, kemurnian, kedamaian dan kesederhanaan, dimana kita
akan menuju arah tersebut dengan kesederhanaan dan kerendahaan hati sehingga
kita dapat memetik murni sucinya ilmu paling dalam, untuk meraih kedamaian yang
sejati..
5.
Latar belakang
berwarna biru
Melambangkan wawasan yang luas
6.
KUMPALA
segitiga
Melambangkan bahwa kumpala
menjunjung tinggi tridharma perguruan tinggi dan kode etik pencinta alam.
7.
Rantai berwarna
Hijau
Ikatan persatuan akan sesama
pencinta alam dan ikatan kepedulian akan alam.
Pasal 3
Bendera KUMPALA STIT-SB memiliki ukuran 120 cm x 80 cm dengan warna
dasar Biru yang di tengahnya terdapat Lambang KUMPALA STIT-SB dan lambang STIT-SB .
Pasal 4
Lagu Mars KUMPALA STIT-SB melambangkan semangat.
Sedangkan lagu Hymne merupakan lagu wajib yang dinyanyikan pada acara resmi.
Pasal 5
- Dewan Pendiri :
1)
Agus Rizal
2)
Arif Budiman
3)
Ahmad Syarifuddin
4)
Asnafil Rasyid Rays
5)
Arivin Sakti
6)
Muhammad Zein
7)
Febri Ramayali
- Anggota Muda :
Anggota lulus DKLAT yang telah memenuhi satuan kredit point pada tahapan
pertama.
C.
Anggota Biasa :
- Setiap anggota KUMPALA STIT-SB adalah mahasiswa Laki-laki STIT-SB.
- Mencintai alam dan gemar meneliti.
- Melengkapi keperluan administrasi yang ditetapkan.
- Memiliki keadaan mental dan intelegensia yang baik.
- Lulus Pendidikan Dasar dan Latihan (DIKSARLAT) dan melakukan ekspedisi.
D.
Anggota
luar biasa:
Anggota biasa yang tidak terdaftar lagi di Seklah Tinggi
Ilmu Tarbiyah Syekh Burhanuddin.
E. Anggota kehormatan:
- Orang yang dianggap berjasa terhadap KUMPALA STIT-SB.
- Disetujui dan disahkan di forum Musyawarah Anggota atau Musyawarah Besar KUMPALA STIT-SB.
- Dewan Pendiri KUMPALA STIT-SB.
F.
Anggota Simpatisan :
Simpatisan Organisasi yang berpatisipasi dalam semua kegiatan organisasi
baik Bakti Sosial ( BAKSOS ), Olahraga Arum Jeram (ORAM), Susur Goa, Penanam
Seribu Pohon, dan yang tidak bersifat khusus Kecuali Expedisi
yang berupa Gunung, Hutan Rimba Bagi Perempuan.
G.
Semua Anggota dari anggota Muda,Biasa,Luar biasa Khusus hanya laki-laki
Kecuali simpatisan boleh perempuan dan mengikuti Peraturan Oranisasi (PO).
Pasal 6
- Pendiri :
Pendiri Berhak untuk memilih, dipilih, mengeluarkan pendapat, saran dan
petunjuk demi kepentingan organisasi ( hak veto untuk kepentingan organisasi ) dan
mempergunakan fasilitas organisasi sesuai dengan Peraturan Organisasi ( PO ).
- Anggota Muda :
Anggota muda hanya memiliki hak mengeluarkan
pendapat, pembelaan dan mempergunakan fasilitas organisasi sesuai dengan
Peraturan Organisasi ( PO ).
- Anggota Biasa :
a.
Hanya anggota biasa yang berhak memilih dan dipilih
b.
Anggota
biasa mempunyai hak bicara dan hak suara.
c.
Setiap anggota biasa berhak mengeluarkan hak memilih dan tidak berhak
mewakilkan atau diwakilkan.
d.
mempergunakan
fasilitas organisasi sesuai dengan Peraturan Organisasi (PO).
- Anggota Luar Biasa :
a.
Anggota luar
biasa dan anggota kehormatan hanya mempunyai hak bicara.
- Pembina atau Penasehat:
Pembina atau penasehat berhak memberikan nasehat, saran, solusi, ide dan
bimbingan untuk kepentingan & kemajuan Organisasi baik diminta ataupun
tidak.
- Setiap anggota berhak mengetahui dan mengikuti segala kegiatan KUMPALA STIT-SB.
- Setiap anggota berhak memakai pakaian seragam dan segala atribut organisasi yang disahkan.
- Setiap anggota berhak mengajukan rencana kegiatan kepada Badan Pengurus Harian.
- Setiap anggota berhak mengajukan saran-saran kepada Badan Pengurus Harian melalui prosedur yang ada.
- Setiap anggota berhak menggunakan setiap fasilitas yang disediakan organisasi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku selama tidak merugikan organisasi KUMPALA STIT-SB.
- Setiap anggota berhak mengusulkan diadakan rapat khusus kepada Badan Pengurus Harian.
- Setiap anggota mempunyai hak perlindungan dari organisasi KUMPALA STIT-SB.
Pasal 7
- Setiap anggota wajib menjunjung tinggi dan menjaga nama baik organisasi.
- Setiap anggota biasa wajib membayar iuran organisasi.
- Setiap anggota berkewajiban menolong sesama manusia dengan tidak membeda-bedakan golongan, aliran, suku dan agama.
4.
Setiap
anggota berkewajiban memajukan organisai.
5.
Setiap
anggota berkewajiban menjaga dan melindungi serta melestarikan alam beserta
isinya. Setiap anggota Mapala KUMPALA
STIT-SB pada waktu dilantik harus mengucapkan janji sebagai berikut:
“Demi
kehormatanku sebagai bangsa Indonesia, warga KUMPALA STIT-SB,
aku berjanji:
1. Untuk selalu
berbakti dan menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Bangsa dan Tanah Air,dan
alam semesta,serta umat manusia pada umumnya dan almamater STIT Syekh Burhanuddin.
2. Menolong sesama
hidup dan ikut serta membangun masyarakat.
3. Menepati
kewajiban-kewajibanku sebagai anggota Mapala ”KUMPALA STIT-SB” dan warga STIT Syekh Burhanuddin.
4. Menjunjung
tinggi Tri Darma Perguruan tinggi (penelitian,pendidikan,pengabdian
masyarakat).
Pasal 8
- Setiap anggota harus mentaati segala tata tertib atau peraturan dan keputusan organisasi.
- Sanksi-sanksi bagi anggota yang melanggar peraturan serta tata tertib organisasi akan ditentukan atau diputuskan oleh rapat khusus.
Pasal 9
Anggota KUMPALA STIT-SB dikenakan sanksi karena :
- Tidak memberikan pertanggungjawaban atas tugas yang telah diberikan.
- Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi.
Pasal 10
- Anggota KUMPALA STIT-SB yang dikenakan sanksi, dapat mengajukan pembelaan dalam rapat khusus.
- Bila yang bersangkutan dalam pasal 9 ayat 1 di atas tidak dapat menerima keputusan rapat khusus tersebut maka ia dapat mengajukan pembelaan dalam rapat ulangan yang khusus diadakan untuk ini dengan bantuan anggota lainnya.
- Putusan yang diambil dalam rapat khusus ini dianggap sah apabila disetujui oleh ½ ditambah 1 orang dari jumlah yang hadir dalam rapat.
- Setiap anggota yang berhenti atas kemauan sendiri diharuskan mengajukan secara tertulis alasan-alasannnya kepada Badan Pengurus Harian.
- Diberhentikan atas keputusan Rapat Pleno Pengurus (RPP).
Pendukung organisasi adalah anggota masyarakat yang
secara langsung maupun tidak langsung membantu organisasi, terdiri :
- Pelindung : Ketua STIT-SB Pariaman
- Penasehat : Waket III STIT-SB Pariaman.
- Pembina : 1. Syahminal, SE
2. Ahmad Zaki, MA
a.
Anggota luar biasa
b.
Warga masyarakat yang mengajukan diri atau diminta oleh organisasi untuk
membimbing organisasi dalam hal-hal teknis.
5. Tenaga ahli :Adalah
anggota masyarakat yang bersedia menyumbangkan
keahliannya untuk memajukan organisasi.
6. Donatur : Adalah anggota masyarakat dan instansi yang
bersedia menyumbangkan materi untuk mendukung kegiatan organisasi yang
tidak mengikat.
Badan Pengurus Harian terdiri
dari :
- Ketua Umum.
- Sekretaris Umum.
- Bendahara Umum.
- Koordinator Divisi I terdiri dari :
·
Program
Kegiatan
·
Alat
perlengkapan.
·
Pendidikan dan
pelatihan.
·
Semua yang
dianggap perlu dan dapat memajukan organisasi.
- Koordinator Divisi II terdiri dari :
·
Biro
Penelitian dan Pengembangan ( LITBANG ).
·
Biro
Logistik
·
Biro
Hubungan Masyarakat (HUMAS)
·
Biro
Informasi, Publikasi dan Dokumentasi
·
Biro yang
dianggap perlu dan dapat memajukan organisasi
6.
Koordinator
Bidang III terdiri dari:
·
Divisi
Konservasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
·
Divisi
Caving
·
Divisi
Search and Rescue
·
Divisi Rock
Climbing
·
Divisi
Rafting
·
Divisi
Mountaineering
·
Divisi yang
dianggap perlu dan dapat memajukan organisasi
Hak dan kewajiban pengurus antara lain:
- Ketua Umum
- Ketua Umum bertindak atas nama organisasi secara keseluruhan.
- Ketua Umum adalah mandataris organisasi dan penanggung jawab penuh organisasi.
- Sikap dan tindakan Ketua Umum yang berhubungan dengan organisasi adalah hasil rapat Badan pengurus harian.
- Ketua Umum membuat dan memutuskan kebijaksanaan – kebijaksanaan tanpa menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Garis – garis Besar Haluan Program Kerja Organisasi.
- Ketua Umum mengkoordinir dan mengawasi seluruh kepengurusan organisasi.
- Meminta pertanggung jawaban kegiatan pengurus organisasi dan kepanitiaan kegiatan organisasi.
- Bertanggung jawab terhadap Musyawara Anggota
- Sekretaris Umum.
- Membantu Ketua Umum melaksanakan tugasnya yang berhubungan dengan kesekretariatan.
- Setiap surat – menyurat harus diketahui oleh Sekretaris Umum.
- Bertanggung jawab atas surat keluar dan masuk organisasi.
- Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
- Mewakili ketua umum jika ketua umum berhalangan.
- Bendahara Umum.
- Membantu Ketua Umum dalam melaksanakan tugasnya yang berhubungan dengan keuangan.
- Mengurus pemasukan dan pengeluaran uang organisasi dengan tercatat.
- Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
- Memberikan masukan kepada ketua umum tentang masalah umum keorganisasian maupun masalah khusus yang berkenaan dengan tugas – tugas bendahara.
- Koordinator Bidang I,II dan III.
- Mengkoordinir dan mengawasi biro - biro/ divisi – divisi yang berada dibawah bidnagnya masing – masing.
- Mengangkat dan memberhentikan/ mengganti ketua – ketua, biro / divisi tanpa menyimpang dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, dengan kebijaksanaan ketua umum.
- Berhak membuat peraturan khusus dibidangnya dengan persetujuan Ketua Umum.
- Membuat dan memutuskan kebijaksanaan untuk melaksanakan kebijaksanaan / kegiatan – kegiatan yang sesuai dengan bidangnya masing – masing.
- Meminta pertanggung jawaban ketua – ketua biro / divisi yang berada dibawah bidangnya masing – masing.
- Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
- Biro dan Divisi
- Biro Penelitian dan Pengembangan.(LITBANG)
Bertugas membuat program kerja
dan mengkoordinir kegiatan penelitian dan pengembangan organisasi.
- Biro Logistik
- Bertugas menyimpan dan memelihara
barang – barang serta mencatat alat –
alat yang ada / milik
organisasi.
- Membuat daftar pinjaman alat –
alat dan membuat aturannya.
- Mengkoordinir
barang – barang keperluan organisasi.
- Berusaha
untuk menambakan kuantitas sarana.
- Bertangung
jawab atas perawatan barang inventaris organisasi.
- Biro Hubungan Masyarakat (HUMAS)
- Mengumumkan informasi organisasi
kepada anggotanya
- Penghubung
antara organisasi dan masyarakat.
- berusaha
membuat jaringan degan lembaga instansi terkait baik lokal, nasional
maupun internasional.
- Biro Informasi, Publikasi dan Dokumentasi
-
Bertanggung jawab atas dokumen organisasi.
-
Menjaga dan mengelola arsip dan buku panduan materi serta data-data
penting untuk keperluan aktifitas anggota organisasi
-
Membuat media propaganda dan informasi, sebagai saran tentang keadaan
alam dan lingkungan kita
-
Membuat kliping, mengumpulkan informasi dan data-data serta
naskah-naskah lainnya sabagai wahana informasi bagi intern ataupun ekstern
organisasi.
-
Memberikan masukan kepada ketua umum dan melakukan koordinasi secara
kontinu dan terjadwal.
- Divisi SAR.
Bertugas membuat program kerja
dan mengkoordinir kegiatan SAR.
- Divisi Mountaineering.
Bertugas membuat program kerja
dan mengkoordinir kegiatan mountaineering.
- Divisi Rafting.
Bertugas membuat program kerja
dan mengkoordinir kegiatan rafting.
- Divisi Rock Climbing
Bertugas membuat program kerja
dan mengkoordinir kegiatan Rock Climbing.
- Divisi Caving.
Bertugas membuat program kerja
dan mengkoordinir kegiatan Caving.
- Divisi Konservasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
Bertugas membuat program kerja
dan mengkoordinir kegiatan konservasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
1. a. Ketua Umum
dipilih dan ditetapkan dalam musyawarah anggota dan musyawarah besar dengan
suara terbanyak dari peserta musyawarah.
b.
Penunjukan personalia dalam susunan pengurus diserahkan kepada kebijaksanaan
Ketua Umum.
2. a. Formatur Ketua Umum mengajukan atau
diajukan berdasarkan kriteria-kriteria yang ditentukan oleh panitia pemilihan
Ketua Umum.
b. Panitia pemilihan Ketua Umum
terdiri dari anggota biasa yang disahkan melalui rapat anggota.
- Masa jabatan badan pengurus harian lamanya 1 tahun sejak ditetapkan.
- Masa jabatan badan pengurus harian dapat lebih atau kurang dari 1 tahun bilamana rapat anggota menghendaki demikian.
- Musyawarah Besar KUMPALA STIT-SB membicarakan :
- Perubahan dan pengesahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
- Menentukan Garis Besar Haluan Program Kerja Organisasi.
- Pemilihan ketua umum.
- Diselenggarakan oleh badan pengurus harian yang dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam lima tahun.
- Musyawarah dianggap sah bila dihadiri oleh anggota luar biasa dan 2/3 dari jumlah anggota biasa. Bila ini tidak tercapai maka musyawarah ditunda.
- Musyawarah ditunda paling lama 1 bulan, setelah penundaan dan dianggap sah walau jumlahnya kurang dari 2/3 dari anggota biasa.
- Keputusan musyawah diputuskan dengan musyawah untuk mufakat.
- Apabila musyawarah tidak tercapai maka diadakan pengambilan suara, yaitu ½ di tambah 1 dari jumlah yang hadir.
- Musyawarah anggota dihadiri sekurang–kurangnya 2/3 dari seluruh anggota biasa.
- Musyawarah anggota diadakan untuk :
- Membahas pertanggung jawaban badan pengurus harian untuk diterima atau ditolak
- Memilih, mengangkat, dan menetapkan Ketua Umum.
- Membahas hal-hal untuk kemajuan oganisasi.
- Dan lain-lain yang dianggap perlu.
- Diadakan rutin sekurang-kurangnya 1 kali dalam 1 tahun, sebagai bagian dari program pengurus yang disahkan dalam Musyawarah anggota
- Rapat kerja pengurus dilakukan oleh badan pengurus harian.
- Rapat kerja pengurus diadakan untuk:
a. Membahas dan membuat program kerja kepengurusan satu periode ke depan.
b. Mengganti
program kerja yang lama dan membuat program kerja yang baru jika
dirasa perlu.
c. Mengevaluasi program kerja yang telah dilaksanakan.
Pasal 20
1. Rapat Pleno
pengurus dilakukan oleh badan pengurus harian dan anggota biasa.
2. Rapat Pleno
pengurus membicarakan:
a. Hal-hal yang mendesak dan khusus yang dibutuhkan persetujuan anggota
biasa KUMPALA STIT-SB.
b. Menjatuhkan
sanksi kepada anggota yang melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
yang di anggap merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi.
c. Pembelaan terhadap anggota yang dijatuhi sanksi.
d. Pemberhentian
anggota.
- Rapat Harian pengurus dilakukan oleh badan pengurus harian dan dihadiri anggota biasa.
- Membicarakan hal-hal mengenai usulan kegiatan dan partisipasi kegiatan.
Dilaksanakan oleh koordinator bidang I,II dan III beserta
anggotanya.
Kekayaan merupakan harta atau pun benda yang terdapat dalam organisasi KUMPALA
STIT-SB, yang sesuai dengan anggaran dasar BAB VIII pasal 17.
Untuk mendukung pelaksanaan kegitan organisasi KUMPALA STIT-SB dan
mensejahterakan anggota.
Seragam dan atribut Mapala “KUMPALA
STIT-SB” terdiri dari:
1. Pakaian Dinas
Lapangan (PDL)
2. Pakaian Dinas
Harian (PDH)
3. Kaos Seragam yang ada lambang KUMPALA
STIT-SB
4. Slayer :
Ø Anggota Muda berwana Hijau.
Ø Anggota Biasa &
Simpatisan berwarna Merah.
Ø Anggota Luar biasa berwarna Biru.
Ø Anggota Kehormatan berwarna Kuning.
Pakaian Dinas
Lapangan (PDL) berwarna abu-abu muda, dilengkapi dengan atribut:
a. Lambang KUMPALA STIT-SB di lengan sebelah kiri.
b. Nama angkatan
terletak diatas lambang KUMPALA STIT-SB.
c. Bendera merah putih terletak dilengan sebelah kanan.
d. Lambang SEKOLAH
TINGGI ILMU TARBIYAH SYEKH BURHANUDDIN terletak di bawah bendera merah putih.
e. Nama anggota dan NPA - MS terletak di atas saku sebelah kanan.
f. Nama “KUMPALA STIT-SB” terletak diatas saku sebelah kiri.
Pakaian dinas
harian merupakan identitas KUMPALA STIT-SB dan merupakan salah satu propaganda
yang bisa dirancang sendiri dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga.
Anggota Muda

Slayer berwarna Hijau yang berbentuk segitiga sama
kaki, dengan ukuran alas 150 cm, dan tinggi 70 cm, dan terdapat bordiran
lambang KUMPALA STIT-SB yang dipinggirnya terdapat obrasan berwarna orange.
Anggota Biasa Dan Simpatisan

Slayer berwarna Merah yang berbentuk segitiga sama
kaki, dengan ukuran alas 150 cm, dan tinggi 70 cm, dan terdapat bordiran
lambang KUMPALA STIT-SB yang dipinggirnya terdapat obrasan berwarna orange.
Anggota Luar Biasa
Slayer berwarna Biru yang berbentuk segitiga sama kaki,
dengan ukuran alas 150 cm, dan tinggi 70 cm, dan terdapat bordiran lambang
KUMPALA STIT-SB yang dipinggirnya terdapat obrasan berwarna orange.
Anggota Kehormatan

Slayer berwarna Kuning yang berbentuk segitiga sama
kaki, dengan ukuran alas 150 cm, dan tinggi 70 cm, dan terdapat bordiran
lambang KUMPALA STIT-SB yang dipinggirnya terdapat obrasan berwarna orange.
BAB VII
Hal-hal yang
mengenai aturan yang belum bibahas dalam anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga akan dibahas dikemudian hari.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar