LamanDOCUMENT

AD-ART MAPALA



Contents





Bab I
Nama, Waktu dan Kedudukan


Pasal 1
Nama
Organisasi Mahasiswa Pecinta Alam SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH SYEKH BURHANUDDIN ini bernama Mahasiswa Pecinta Alam Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Syekh Burhanuddin yang selanjutnya disingkat menjadi KUMPALA STIT-SB.

Pasal 2
KUMPALA STIT-SB didirikan pada tanggal 18 April 2016 di Pariaman untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
Kedudukan

KUMPALA STIT-SB bertempat kedudukan di kampus STIT-SB


Bab II
Kedaulatan, Azas, Sifat dan Tujuan

Pasal 4
Kedaulatan
Kedaulatan tertinggi KUMPALA STIT-SB ada ditangan anggota yang diwujudkan dengan Musyawarah Besar KUMPALA STIT-SB.

Pasal 5
Azas

KUMPALA STIT-SB berazaskan ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.

Pasal 6
Sifat

KUMPALA STIT-SB merupakan wadah berkumpulnya mahasiswa pencinta alam  dan bagian dari keluarga mahasiswa STIT-SB yang bersifat :
  1. Kekeluargaan, kebersamaan dan solidaritas
  2. Independen, demokratis dan non politis.



Organisasi KUMPALA STIT-SB bertujuan untuk:
  1. Menumbuhkan,memupuk, membina dan mengembangkan kecintaan terhadap alam beserta segenap isinya sebagai pernyataan rasa cinta terhadap Tuhan sebagai pencipta.
  2. Meningkatkan kepedulian, kecintaan terhadap lingkungan, kebersamaan, dan persaudaraan antar anggota KUMPALA STIT-SB
  3. Mengembangkan dan membina pribadi yang luhur, ketahanan jasmani dan rohani, serta ilmu pengetahuan demi kemanusiaan.
  4. Mewujudkan kerjasama antara Mahasiswa  STIT-SB berdasarkan semangat kekeluargaan dan kebersamaan.
  5. Menciptakan insan akademis yang bermoral dan bertanggung jawab serta berwawasan lingkungan dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
6.    Pada umumnya adalah untuk melakukan silaturrahmi antar masyarakat, sesama Pecinta Alam maupun sesama Mahasiswa yang sesuai dengan Kode Etik Pencinta Alam. Dan yang menjadi tujuan khusus dari Pecinta Alam adalah melakukan perenungan alam (tadabbur alam) yaitu menghargai Sang Pencipta-Nya.


Bab III
Lambang, Bendera dan Lagu


Pasal 8
Lambang
Lambang terdiri dari orang yang berjalan diatas bumi ditampung oleh tangan dilandasi oleh STIT-SB yang berhakikat 5 bintang 2 mata angin berlatar belakang biru di kelilingi rantai berwarna hijau.

Pasal 9
Bendera
Kain berwarna Biru yang ditengahnya terdapat lambang KUMPALA STIT-SB

Pasal 10
Lagu
Lagu terdiri dari mars dan hymne KUMPALA STIT-SB yang akan ditentukan kemudian.

Bab IV
Status, Fungsi dan Peranan

Pasal 8
Status

            KUMPALA STIT-SB merupakan badan otonom yang bergerak di bidang kepencintaalaman di STIT-SB.



  1. Sebagai wahana pengembangan bakat dan hobi di bidang kepencintaalaman.
  2. Sebagai wahana penyaluran aspirasi dan kreatifitas  anggota KUMPALA STIT-SB serta civitas akademika  STIT-SB.
  3. Pusat koordinasi, forum komunikasi dan aktifitas antar anggota KUMPALA STIT-SB serta civitas akademika  STIT-SB.


Pasal 10
Peranan

KUMPALA STIT-SB berperan sebagai salah satu sumber insan pembangunan bangsa dan menjaga kelestarian lingkungan.


Bab V
Keanggotaan

Pasal 11
Anggota KUMPALA STIT-SB berlaku seumur hidup yang terdiri dari :
  1. Anggota biasa
  2. Anggota luar biasa
  3. Anggota kehormatan
  4. Anggota Simpatisan

Bab VI
Organisasi

Pasal 12
Struktur Organisasi
Struktur kepengurusan KUMPALA STIT-SB terdiri dari:
  1. Penanggung jawab, penasehat dan badan pengurus harian.
  2. Badan pengurus harian terdiri dari Ketua Umum, yang selanjutnya memilih Sekretaris Umum, Bendahara Umum dan perangkat lainnya.

Pasal 13
Kekuasaan tertinggi
Kekuasaan tertinggi  KUMPALA STIT-SB terdapat pada Musyawarah Besar KUMPALA STIT-SB.




Pasal 14
Pemilihan dan masa jabatan kepengurusan
  1. Pemilihan Ketua Umum dilakukan melalui Musyawarah Anggota atau Musyawarah Besar, yang mekanismenya diatur dalam peraturan tersendiri yang disepakati di Musyawarah Anggota dan Musyawarah Besar KUMPALA STIT-SB.
  2. Pengurus organisasi menduduki masa jabatan satu periode kepengurusan, yaitu satu tahun terhitung sejak tanggal penetapan surat keputusan Musyawarah Anggota atau Musyawarah Besar KUMPALA STIT-SB.
  3. Pengurus KUMPALA STIT-SB setelah masa jabatan berakhir dapat dipilih kembali untuk satu periode kepengurusan berikutnya.
  4. Tata tertib pemilihan kepengurusan diatur dalam tata tertib khusus yang ditentukan kemudian.
  5. Ketua Umum KUMPALA STIT-SB disahkan oleh Musyawarah Anggota atau Musyawarah Besar KUMPALA STIT-SB.
  6. Dalam keadaan tertentu Ketua Umum/Dewan Pendiri yang telah bermusyawarah dapat melakukan pergantian kepengurusannya.


Pasal 15
Hak dan Kewajiban Pengurus
  1. Pengurus KUMPALA STIT-SB berkewajiban menjaga nama baik dan kehormatan organisasi dan kampus
  2. Jika dipandang perlu, pengurus KUMPALA STIT-SB berhak membuat peraturan dan kebijaksanaan sendiri sepanjang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga KUMPALA STIT-SB.
  3. Ketua Umum atau yang dimandatkan oleh Ketua Umum berhak dan wajib mewakili KUMPALA STIT-SB sehubungan dengan hal – hal yang menyangkut organisasi.
  4. Pengurus KUMPALA STIT-SB berkewajiban mempertanggungjawabkan kepengurusannya kepada Ketua Umum pada Musyawarah Anggota atau Musyawarah Besar KUMPALA STIT-SB.
  5. Setiap pengurus mempunyai hak suara dan hak bicara didalam forum rapat anggota.
  6. Setiap pengurus berkewajiban menjalankan program kerja sesuai dengan job description.


Bab VII
Persidangan


Pasal 16
Rapat pengambilan keputusan
Rapat pengambilan keputusan terdiri dari :
  1. Musyawarah Besar ( MUBES ).
  2. Musyawarah Anggota ( MUSANG ).
  3. Rapat Kerja Pengurus ( RKP ).
  4. Rapat Pleno Pengurus ( RPP ).
  5. Rapat Harian Pengurus ( RHP ).
  6. Rapat Divisi  dan Biro

Bab VIII
Kekayaan


Pasal 17
Sumber Kekayaan
Sumber kekayaan organisasi diperoleh dari :
  1. Iuran Anggota
  2. Anggaran dana kemahasiswaan
  3. Bantuan dari berbagai pihak, usaha-usaha yang sah, halal dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan azas organisasi KUMPALA STIT-SB

Pasal 18
Pengelolaan Kekayaan
Kekayaan dikelola oleh/ dibawah koordinasi Bendahara Umum yang diketahui dan disetujui oleh Ketua Umum.


Bab IX
Seragam dan Atribut

Pasal 19
Seragam dan atribut KUMPALA STIT-SB terdiri dari:
  1. Pakaian Dinas Lapangan (PDL)
  2. Pakaian Dinas Harian (PDH)
  3. Slayer

BAB X
Perubahan dan Pengesahan AD/ ART


Pasal 20
Perubahan dan Pengesahan AD/ART
            Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan dalam forum Musyawarah Besar KUMPALA STIT-SB.







Pasal 21
Pembubaran
Pembubaran dapat dilakukan apabila disetujui seluruh anggota KUMPALA STIT-SB.




Bab XII
Aturan Tambahan


Pasal 22
Aturan Tambahan

            Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur selanjutnya dalam anggaran rumah tangga dan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar.




Bab XIII
Penutup


Pasal 23
Penutup
Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.











BAB I
USAHA

Pasal 1

Dalam usaha mencapai tujuannya,
KUMPALA STIT-SB mengusahakan:
1.      Latihan-latihan kecakapan dan ketrampilan jasmani dan rohani untuk seluruh anggotanya.
2.      Mengadakan acara-acara hidup di alam terbuka.
3.      Melakukan pengabdian kepada masyarakat dan bangsa Indonesia, serta kemanusiaan pada umumnya.
4.      Mengembangkan ilmu pengetahuan.
5.      Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan dasar dan tujuan KUMPALA STIT-SB.

Pasal 2
Lambang

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgB0nIQi87sAH79ou-g6Yf49d_skWlkR9vnAb77vSvo-su_neUVTTBDCl3j1eiexMfK1AY9QSHKB7LFnZMSqEpjyShyLThcAobB7CaMkLhzT6BPf4Xq9nP9pQgaeqenVdf7PHN3m-6VN9I/s1600/logo+sabaksmall.jpg

Lambang ini terdiri dari:
1.      Orang Berjalan diatas bumi
Anggota mahasiswa pecinta alam yang bukan saja berjalan mendaki gunung tetapi mencintai alam mulai dari laut,udara,hutan,pegunungan seluruh permukaan bumi.
2.      Tangan menanampung
Menyimbolkan persatuan dan kasih sayang sesama makhluk ciptaan Allah untuk saling menjaga.
3.      5 bintang
Semangat perjuangan seperti rasul,umar, utsman, abu bakar dan ali.
4.      Mata Angin.
Kemudian adalah mata angin dengan warna Biru,Merah dan Putih. Artinya Biru merupakan kedalaman ilmu/wawasan, ilmu yang dimaksud akan kita cari pada seluruh penjuru (lambang mata angin). Sehingga mata angin melambangkan arah yang kita tuju, artinya kita akan mencari ilmu disemua arah. Dan untuk mencari ilmu itu kita harus memiliki mental baja dan keberanian yang tinggi (warna merah). Dimana warna merah adalah lambang keberanian dengan jiwa pemimpin yang memiliki mental tinggi. Selanjutnya warna putih dalam mata angin menggambarkan kesucian, kemurnian, kedamaian dan kesederhanaan, dimana kita akan menuju arah tersebut dengan kesederhanaan dan kerendahaan hati sehingga kita dapat memetik murni sucinya ilmu paling dalam, untuk meraih kedamaian yang sejati..
5.      Latar belakang berwarna biru
Melambangkan wawasan yang luas
6.      KUMPALA segitiga
Melambangkan bahwa kumpala menjunjung tinggi tridharma perguruan tinggi dan kode etik pencinta alam.
7.      Rantai berwarna Hijau
Ikatan persatuan akan sesama pencinta alam dan ikatan kepedulian akan alam.






https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgBccfZv85emyzv1Uluwz-a0B4kRWM_0cEKwg_1RWpm1fheGO0iLBDjN2WlWMp5JqhpGk_iTq72WDj99l9MYBcFYJgKz-0VVedqD94bwq2WUwmljz04jLrYn5r5D-xYd8080VI44selM40/s320/BENDERA.jpg


Bendera KUMPALA STIT-SB memiliki ukuran 120 cm x 80 cm dengan warna dasar Biru yang di tengahnya terdapat Lambang KUMPALA STIT-SB dan lambang STIT-SB .
Lagu Mars KUMPALA STIT-SB melambangkan semangat. Sedangkan lagu Hymne merupakan lagu wajib yang dinyanyikan pada acara resmi.

Keanggotaan KUMPALA :
  1. Dewan Pendiri :

1)      Agus Rizal
2)      Arif Budiman
3)      Ahmad Syarifuddin
4)      Asnafil Rasyid Rays
5)      Arivin Sakti
6)      Muhammad Zein
7)      Febri Ramayali


  1. Anggota Muda :
Anggota lulus DKLAT yang telah memenuhi satuan kredit point pada tahapan pertama.
C.    Anggota Biasa :
    1. Setiap anggota KUMPALA STIT-SB adalah mahasiswa Laki-laki  STIT-SB.
    2. Mencintai alam dan gemar meneliti.
    3. Melengkapi keperluan administrasi yang ditetapkan.
    4. Memiliki keadaan mental dan intelegensia yang baik.
    5. Lulus Pendidikan Dasar dan Latihan (DIKSARLAT) dan melakukan ekspedisi.
D.    Anggota luar biasa:
Anggota biasa yang tidak terdaftar lagi di  Seklah Tinggi Ilmu Tarbiyah Syekh Burhanuddin.
E.     Anggota kehormatan:
    1. Orang yang dianggap berjasa terhadap KUMPALA STIT-SB.
    2. Disetujui dan disahkan di forum Musyawarah Anggota atau Musyawarah Besar KUMPALA STIT-SB.
    3. Dewan Pendiri KUMPALA STIT-SB.
F.     Anggota Simpatisan :
Simpatisan Organisasi yang berpatisipasi dalam semua kegiatan organisasi baik Bakti Sosial ( BAKSOS ), Olahraga Arum Jeram (ORAM), Susur Goa, Penanam Seribu Pohon, dan yang tidak bersifat khusus Kecuali Expedisi yang berupa Gunung, Hutan Rimba Bagi Perempuan.

G.     Semua Anggota dari anggota Muda,Biasa,Luar biasa Khusus hanya laki-laki Kecuali simpatisan boleh perempuan dan mengikuti Peraturan Oranisasi (PO).



  1. Pendiri :
Pendiri Berhak untuk memilih, dipilih, mengeluarkan pendapat, saran dan petunjuk demi kepentingan organisasi ( hak veto untuk kepentingan organisasi ) dan mempergunakan fasilitas organisasi sesuai dengan Peraturan Organisasi ( PO ).
  1. Anggota Muda :
Anggota muda hanya memiliki hak mengeluarkan pendapat, pembelaan dan mempergunakan fasilitas organisasi sesuai dengan Peraturan Organisasi ( PO ).
  1. Anggota Biasa :
a.       Hanya anggota biasa yang berhak memilih dan dipilih
b.      Anggota biasa mempunyai hak bicara dan hak suara.
c.       Setiap anggota biasa berhak mengeluarkan hak memilih dan tidak berhak mewakilkan atau  diwakilkan.
d.      mempergunakan fasilitas organisasi sesuai dengan Peraturan Organisasi (PO).
  1. Anggota Luar Biasa :
a.       Anggota luar biasa dan anggota kehormatan hanya mempunyai hak bicara.
  1. Pembina atau Penasehat:
Pembina atau penasehat berhak memberikan nasehat, saran, solusi, ide dan bimbingan untuk kepentingan & kemajuan Organisasi baik diminta ataupun tidak.
  1. Setiap anggota berhak mengetahui dan mengikuti segala kegiatan KUMPALA STIT-SB.
  2. Setiap anggota berhak memakai pakaian seragam dan segala atribut organisasi yang disahkan.
  3. Setiap anggota berhak mengajukan rencana kegiatan kepada Badan Pengurus Harian.
  4. Setiap anggota berhak mengajukan saran-saran kepada Badan Pengurus Harian melalui prosedur yang ada.
  5. Setiap anggota berhak menggunakan setiap fasilitas yang disediakan organisasi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku selama tidak merugikan organisasi KUMPALA STIT-SB.
  6. Setiap anggota berhak mengusulkan diadakan rapat khusus kepada Badan Pengurus Harian.
  7. Setiap anggota mempunyai hak perlindungan dari organisasi KUMPALA STIT-SB.
  1. Setiap anggota wajib menjunjung tinggi dan menjaga nama baik organisasi.
  2. Setiap anggota biasa wajib membayar iuran organisasi.
  3. Setiap anggota berkewajiban menolong sesama manusia dengan tidak membeda-bedakan golongan, aliran, suku dan agama.
4.      Setiap anggota berkewajiban memajukan organisai.
5.      Setiap anggota berkewajiban menjaga dan melindungi serta melestarikan alam beserta isinya. Setiap anggota Mapala KUMPALA STIT-SB  pada waktu dilantik harus mengucapkan janji sebagai berikut:
“Demi kehormatanku sebagai bangsa Indonesia, warga KUMPALA STIT-SB,
aku berjanji:
1.      Untuk selalu berbakti dan menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Bangsa dan Tanah Air,dan alam semesta,serta umat manusia pada umumnya dan almamater STIT Syekh Burhanuddin.
2.      Menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat.
3.      Menepati kewajiban-kewajibanku sebagai anggota Mapala ”KUMPALA STIT-SB” dan warga STIT Syekh Burhanuddin.
4.       Menjunjung tinggi Tri Darma Perguruan tinggi (penelitian,pendidikan,pengabdian masyarakat).

  1. Setiap anggota harus mentaati segala tata tertib atau peraturan dan keputusan organisasi.
  2. Sanksi-sanksi bagi anggota yang melanggar peraturan serta tata tertib organisasi akan ditentukan atau diputuskan oleh rapat khusus.

Anggota KUMPALA STIT-SB dikenakan sanksi karena :
  1. Tidak memberikan pertanggungjawaban atas tugas yang telah diberikan.
  2. Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  3. Merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi.

  1. Anggota KUMPALA STIT-SB yang dikenakan sanksi, dapat mengajukan pembelaan dalam rapat khusus.
  2. Bila yang bersangkutan dalam pasal 9 ayat 1 di atas tidak dapat menerima keputusan rapat khusus tersebut maka ia dapat mengajukan pembelaan dalam rapat ulangan yang khusus diadakan untuk ini dengan bantuan anggota lainnya.
  3. Putusan yang diambil dalam rapat khusus ini dianggap sah apabila disetujui oleh ½ ditambah 1 orang dari jumlah yang hadir dalam rapat.

  1. Setiap anggota yang berhenti atas kemauan sendiri diharuskan mengajukan secara tertulis alasan-alasannnya kepada Badan Pengurus Harian.
  2. Diberhentikan atas keputusan Rapat Pleno Pengurus (RPP).



Pendukung organisasi adalah anggota masyarakat yang secara langsung maupun tidak langsung membantu organisasi, terdiri :

  1. Pelindung        : Ketua STIT-SB Pariaman
  2. Penasehat        : Waket III STIT-SB Pariaman.
  1. Pembina          :           1. Syahminal, SE
2. Ahmad Zaki, MA

a.       Anggota luar biasa
b.      Warga masyarakat yang mengajukan diri atau diminta oleh organisasi untuk membimbing organisasi dalam hal-hal teknis.
5. Tenaga ahli              :Adalah anggota masyarakat yang bersedia menyumbangkan      
 keahliannya untuk memajukan organisasi.
6.   Donatur                  : Adalah anggota masyarakat dan instansi yang bersedia menyumbangkan materi untuk mendukung kegiatan organisasi yang  tidak mengikat.


Badan Pengurus Harian terdiri dari :
  1. Ketua Umum.
  2. Sekretaris Umum.
  3. Bendahara Umum.
  4. Koordinator Divisi I terdiri dari :
·         Program Kegiatan
·         Alat perlengkapan.
·         Pendidikan dan pelatihan.
·         Semua yang dianggap perlu dan dapat memajukan organisasi.
  1. Koordinator Divisi II terdiri dari :
·           Biro Penelitian dan Pengembangan ( LITBANG ).
·           Biro Logistik
·           Biro Hubungan Masyarakat (HUMAS)
·           Biro Informasi, Publikasi dan Dokumentasi
·           Biro yang dianggap perlu dan dapat memajukan organisasi

6.      Koordinator Bidang III terdiri dari:
·         Divisi Konservasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
·         Divisi Caving
·         Divisi Search and Rescue
·         Divisi Rock Climbing
·         Divisi Rafting
·         Divisi Mountaineering
·         Divisi yang dianggap perlu dan dapat memajukan organisasi



      Hak dan kewajiban pengurus antara lain:
  1. Ketua Umum
    1. Ketua Umum bertindak atas nama organisasi secara keseluruhan.
    2. Ketua Umum adalah mandataris organisasi dan  penanggung jawab penuh organisasi.
    3. Sikap dan tindakan Ketua Umum yang berhubungan dengan organisasi adalah hasil rapat Badan pengurus harian.
    4. Ketua Umum membuat dan memutuskan kebijaksanaan – kebijaksanaan tanpa menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Garis – garis Besar Haluan Program Kerja Organisasi.
    5. Ketua Umum mengkoordinir dan mengawasi seluruh kepengurusan organisasi.
    6. Meminta pertanggung jawaban kegiatan pengurus organisasi dan kepanitiaan kegiatan organisasi.
    7. Bertanggung jawab terhadap Musyawara Anggota
  2. Sekretaris Umum.
    1. Membantu  Ketua Umum melaksanakan tugasnya yang berhubungan dengan kesekretariatan.
    2. Setiap surat – menyurat harus diketahui oleh Sekretaris Umum.
    3. Bertanggung jawab atas surat keluar dan masuk organisasi.
    4. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
    5. Mewakili ketua umum jika ketua umum berhalangan.
  1. Bendahara Umum.
    1. Membantu Ketua Umum dalam melaksanakan tugasnya yang berhubungan dengan keuangan.
    2. Mengurus pemasukan dan pengeluaran uang organisasi dengan tercatat.
    3. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
    4. Memberikan masukan kepada ketua umum tentang masalah umum keorganisasian maupun masalah khusus yang berkenaan dengan tugas – tugas bendahara.

  1. Koordinator Bidang I,II dan III.
    1. Mengkoordinir dan mengawasi biro - biro/ divisi – divisi yang berada dibawah bidnagnya masing – masing.
    2. Mengangkat dan memberhentikan/ mengganti ketua – ketua, biro / divisi tanpa menyimpang dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, dengan kebijaksanaan ketua umum.
    3. Berhak membuat peraturan khusus dibidangnya dengan persetujuan Ketua Umum.
    4. Membuat dan memutuskan kebijaksanaan untuk melaksanakan kebijaksanaan / kegiatan – kegiatan yang sesuai dengan bidangnya masing – masing.
    5. Meminta pertanggung jawaban ketua – ketua biro / divisi yang berada dibawah bidangnya masing – masing.
    6. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
  2. Biro dan Divisi
    1. Biro Penelitian dan Pengembangan.(LITBANG)
Bertugas membuat program kerja dan mengkoordinir kegiatan penelitian dan pengembangan organisasi.
    1. Biro Logistik
- Bertugas menyimpan dan memelihara barang – barang serta mencatat  alat –
   alat yang ada / milik organisasi.
- Membuat daftar pinjaman alat – alat dan membuat aturannya.
- Mengkoordinir barang – barang  keperluan organisasi.
- Berusaha untuk menambakan kuantitas sarana.
- Bertangung jawab atas perawatan barang inventaris organisasi.
    1. Biro Hubungan Masyarakat (HUMAS)
- Mengumumkan informasi organisasi kepada anggotanya
- Penghubung antara organisasi dan masyarakat.
- berusaha membuat jaringan degan lembaga instansi terkait baik lokal, nasional                      maupun internasional.
    1. Biro Informasi, Publikasi dan Dokumentasi
-          Bertanggung jawab atas dokumen organisasi.
-          Menjaga dan mengelola arsip dan buku panduan materi serta data-data penting untuk keperluan aktifitas anggota organisasi
-          Membuat media propaganda dan informasi, sebagai saran tentang keadaan alam dan lingkungan kita
-          Membuat kliping, mengumpulkan informasi dan data-data serta naskah-naskah lainnya sabagai wahana informasi bagi intern ataupun ekstern organisasi.
-          Memberikan masukan kepada ketua umum dan melakukan koordinasi secara kontinu dan terjadwal.

    1. Divisi SAR.
Bertugas membuat program kerja dan mengkoordinir kegiatan SAR.
    1. Divisi Mountaineering.
Bertugas membuat program kerja dan mengkoordinir kegiatan mountaineering.
    1. Divisi Rafting.
Bertugas membuat program kerja dan mengkoordinir kegiatan rafting.
    1. Divisi Rock Climbing
Bertugas membuat program kerja dan mengkoordinir kegiatan Rock Climbing.
    1. Divisi Caving.
Bertugas membuat program kerja dan mengkoordinir kegiatan Caving.
    1. Divisi Konservasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
Bertugas membuat program kerja dan mengkoordinir kegiatan konservasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup.






1. a. Ketua Umum dipilih dan ditetapkan dalam musyawarah anggota dan musyawarah besar dengan suara terbanyak dari  peserta musyawarah.
     b. Penunjukan personalia dalam susunan pengurus diserahkan kepada kebijaksanaan Ketua Umum.
2. a.  Formatur Ketua Umum mengajukan atau diajukan berdasarkan kriteria-kriteria yang ditentukan oleh panitia pemilihan Ketua Umum.
    b. Panitia pemilihan Ketua Umum terdiri dari anggota biasa yang disahkan melalui rapat anggota.


  1. Masa jabatan badan pengurus  harian lamanya 1 tahun sejak ditetapkan.
  2. Masa jabatan badan pengurus harian dapat lebih atau kurang dari 1 tahun bilamana rapat anggota menghendaki demikian.


  1. Musyawarah Besar KUMPALA STIT-SB membicarakan :
    1. Perubahan dan pengesahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
    2. Menentukan Garis Besar Haluan Program Kerja Organisasi.
    3. Pemilihan ketua umum.
  2. Diselenggarakan oleh badan pengurus harian yang dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam lima tahun.
  3. Musyawarah dianggap sah bila dihadiri oleh anggota luar biasa dan 2/3 dari jumlah anggota biasa. Bila ini tidak tercapai maka musyawarah ditunda.
  4. Musyawarah ditunda paling lama 1 bulan, setelah penundaan dan dianggap sah walau jumlahnya kurang dari 2/3 dari anggota biasa.
  5. Keputusan musyawah diputuskan dengan musyawah untuk mufakat.
  6. Apabila musyawarah tidak tercapai maka diadakan pengambilan suara, yaitu ½ di tambah 1 dari jumlah yang hadir.

  1. Musyawarah anggota dihadiri sekurang–kurangnya 2/3 dari  seluruh anggota biasa.
  2. Musyawarah anggota diadakan untuk :
    1. Membahas pertanggung jawaban badan pengurus harian untuk diterima atau ditolak
    2. Memilih, mengangkat, dan menetapkan Ketua Umum.
    3. Membahas hal-hal untuk kemajuan oganisasi.
    4. Dan lain-lain yang dianggap perlu.
  3. Diadakan rutin sekurang-kurangnya 1 kali dalam 1 tahun, sebagai bagian dari program pengurus yang disahkan dalam Musyawarah anggota

  1. Rapat kerja pengurus dilakukan oleh badan pengurus harian.
  2. Rapat kerja pengurus diadakan untuk:
a.       Membahas dan membuat program kerja kepengurusan satu periode ke depan.
b.      Mengganti program kerja yang lama dan membuat program kerja yang baru jika     dirasa perlu.
c.       Mengevaluasi program kerja yang telah dilaksanakan.



1.      Rapat Pleno pengurus dilakukan oleh badan pengurus harian dan anggota biasa.
2.      Rapat Pleno pengurus membicarakan:
a.       Hal-hal yang mendesak dan khusus yang dibutuhkan persetujuan anggota biasa KUMPALA STIT-SB.
b.      Menjatuhkan sanksi kepada anggota yang melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang di anggap merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi.
c.       Pembelaan terhadap anggota yang dijatuhi sanksi.
d.      Pemberhentian anggota.


  1. Rapat Harian pengurus dilakukan oleh badan pengurus harian dan dihadiri anggota biasa.
  2. Membicarakan hal-hal mengenai usulan kegiatan dan partisipasi kegiatan.

Dilaksanakan oleh koordinator bidang I,II dan III beserta anggotanya.



            Kekayaan merupakan harta atau pun benda yang terdapat dalam organisasi KUMPALA STIT-SB, yang sesuai dengan anggaran dasar BAB VIII pasal 17.

            Untuk mendukung pelaksanaan kegitan organisasi KUMPALA STIT-SB dan mensejahterakan anggota.



Seragam dan atribut Mapala “KUMPALA STIT-SB” terdiri dari:
1.      Pakaian Dinas Lapangan (PDL)
2.      Pakaian Dinas Harian (PDH)
3.      Kaos Seragam yang ada lambang  KUMPALA STIT-SB
4.      Slayer :
Ø  Anggota Muda berwana Hijau.
Ø  Anggota Biasa & Simpatisan berwarna Merah.
Ø  Anggota Luar biasa berwarna Biru.
Ø  Anggota Kehormatan berwarna Kuning.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjjhvVXymSP0GlishoPY1WrqpzlfpV-FPw37D2VLWhedwRXPoE60oqaFrUzKpeOCxAzSIZTma2B6t16-74Lus6q_k_cLVXek7pV0OpbGNSQC7V3_ylh2RFN3_VhcgZ0pprmmNNPUqDihsg/s320/PDL+SABAK.jpg





Pakaian Dinas Lapangan (PDL) berwarna abu-abu muda, dilengkapi dengan atribut:
a.       Lambang KUMPALA STIT-SB di lengan sebelah kiri.
b.      Nama angkatan terletak diatas lambang KUMPALA STIT-SB.
c.       Bendera merah putih terletak dilengan sebelah kanan.
d.      Lambang SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH SYEKH BURHANUDDIN terletak di bawah bendera merah putih.
e.       Nama anggota dan NPA - MS  terletak di atas saku sebelah kanan.
f.       Nama “KUMPALA STIT-SB” terletak diatas saku sebelah kiri.


Pakaian dinas harian merupakan identitas KUMPALA STIT-SB dan merupakan salah satu propaganda yang bisa dirancang sendiri dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.







Anggota Muda

SLAYER ANGGOTA MUDA.jpg
Slayer berwarna Hijau yang berbentuk segitiga sama kaki, dengan ukuran alas 150 cm, dan tinggi 70 cm, dan terdapat bordiran lambang KUMPALA STIT-SB yang dipinggirnya terdapat obrasan berwarna orange.

Anggota Biasa Dan Simpatisan

SLAYER ANGGOTA BIASA.jpg
Slayer berwarna Merah yang berbentuk segitiga sama kaki, dengan ukuran alas 150 cm, dan tinggi 70 cm, dan terdapat bordiran lambang KUMPALA STIT-SB yang dipinggirnya terdapat obrasan berwarna orange.


Anggota Luar Biasa


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi4PM59gjIn3C196dCO_Vhkz9kjwd1XF5IEhzQr8cr9fib4RwZnSW66yPHy0OkiUL-SpdTOqZd6TLnbCADpgV_7v4ikfKq7fU8CKXxIgqcPqHK8BGbXESWMOSI77hUKR33giLKMjFahMkg/s320/SLAYER.jpg

Slayer berwarna Biru yang berbentuk segitiga sama kaki, dengan ukuran alas 150 cm, dan tinggi 70 cm, dan terdapat bordiran lambang KUMPALA STIT-SB yang dipinggirnya terdapat obrasan berwarna orange.

Anggota Kehormatan

SLAYER ANGGOTA KEHORMATAN.jpg
Slayer berwarna Kuning yang berbentuk segitiga sama kaki, dengan ukuran alas 150 cm, dan tinggi 70 cm, dan terdapat bordiran lambang KUMPALA STIT-SB yang dipinggirnya terdapat obrasan berwarna orange.

BAB VII

Hal-hal yang mengenai aturan yang belum bibahas dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga akan dibahas dikemudian hari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar